Yoga, Kenapa Diharamkan di Malaysia?

0 Comment


Baru-baru ini Majlis Fatwa Kebangsaan mengeluarkan fatwa pengharaman Yoga.

Alasannya adalah Yoga yang merupakan suatu seni olah pernafasan mengandung unsur syirik. Pengerus Majlis Fatwa Kebangsaan , Prof Datuk Dr Shukor Husin, mengatakan jika senaman Yoga hanya melibatkan gerakan fisik saja tanpa ada unsur kebatinan di dalamnya, maka umat Islam diperbolehkan mempraktekkannya. Majelis Ulama Indonesia juga akan mengkaji sejauh mana Yoga bisa diharamkan. Pengharaman ini mendapat reaksi keras dari LSM-LSM yang pro Yoga, juga oleh sebagian masyarakat yang mengamalkan Yoga.

Menitik dari asalnya, Yoga berasal dari agama Hindu, yang dalam Wikipedia bahasa Indonesia dijelaskan :
Yoga (Sansekerta योग) dari bahasa Sansekerta (योग) berarti "penyatuan", yang bermakna "penyatuan dengan alam" atau "penyatuan dengan Sang Pencipta". Yoga merupakan salah satu dari enam ajaran dalam filsafat Hindu, yang menitikberatkan pada aktivitas meditasi atau tapa di mana seseorang memusatkan seluruh pikiran untuk mengontrol panca inderanya dan tubuhnya secara keseluruhan. Masyarakat global umumnya mengenal Yoga sebagai aktifitas latihan utamanya asana (postur) bagian dari Hatta Yoga. Yoga juga digunakan sebagai salah satu pengobatan alternatif, biasanya hal ini dilakukan dengan latihan pernapasan, oleh tubuh dan meditasi, yang telah dikenal dan dipraktekkan selama lebih dari 5000 tahun.
Orang yang melakukan tapa yoga disebut yogi, yogin bagi praktisi pria dan yogini bagi praktisi wanita.
Sastra Hindu yang memuat ajaran Yoga, diantaranya adalah Upaishad, Bhagavad Gita, Yogasutra, Hatta Yoga serta beberapa sastra lainnya.
Klasifikasi ajaran Yoga tertuang dalam Bhagavad Gita, diantaranya adalah Karma Yoga/Marga, Jnana Yoga/Marga, Bakti Yoga/Marga, Raja Yoga/Marga.

Sejarah Yoga
Ajaran Yoga dibangun oleh Maharsi Patanjali, dan merupakan ajaran yang sangat populer di kalangan umat Hindu. Ajaran yoga merupakan ilmu yang bersifat praktis dari ajaran Veda. Yoga berakar dari kata Yuj yang berarti berhubungan, yaitu bertemunya roh individu (atman/purusa) dengan roh universal (Paramatman/Mahapurusa). Maharsi Patanjali mengartikan yoga sebagai Cittavrttinirodha yaitu penghentian gerak pikiran. Sastra Yogasutra yang ditulis oleh Maharsi Patanjali, yang terbagi atas empat bagian dan secara keseluruhan mengandung 194 sutra. Bagian pertama disebut: Samadhipada, sedangkan bagian kedua disebut: Sadhanapada, bagian ketiga disebut: Vibhutipada, dan yang terakhir disebut: Kailvalyapada.

Dari sini memang tampak bahwa Yoga memang bukanlah hanya sekedar senam pernafasan, tetapi dia lebih sebagai sebuah ajaran nilai, yang bukan berasal dari agama Islam, yang kalau dalam masyarakat Jawa dikenal dengan semedi/ bertapa.

Sebenarnya ada ajaran agama Islam yang menyerupai Yoga ini yaitu Tafakkur, Tafakkur dari akar kata fakara berarti berfikir, merenung. Sebagaimana halnya dzikr dan wird, tafakkur juga salahsatu media pendekatan diri kepada Allah Swt. Bedanya, yang pertama dan yang kedua, seolah-olah yang aktif adalah manusia, sedangkan yang ketiga (tafakkur) seolah-olah manusia passif, bahkan fakum, tidak ada lagi kata-kata, yang ada hanya kebisuan dan keheningan. Taffakkur biasanya merupakan kelanjutan dari dzikr dan atau wird. Rasulullah bersabda (dikutip dalam kitab Hadaiq al-Haqaiq karya al-Razi) bahwa: Tafakkur sejam lebih baik daripada setahun beribadah. Dasar tafakkur dalam Al-Quran antara lain Q.S. al-Rad/13:3, S. Ali Imran/3:191.

Share

Komentar :

ada 0 Comment ke “Yoga, Kenapa Diharamkan di Malaysia?”

Post a Comment