Blog Hitam

1 Comment

Membaca tanggapan Menkominfo tentang bermunculannya blog yang bernada permusuhan antar golongan dan memicu perpecahan bangsa, yang dikatakan blog hitam, saya jadi bertanya-tanya, blog yang bagaimana yang dikatakan blog hitam?

Memang tidak ada undang-undang yang mengatur orang ngeblog. Dasar pijakan yang dipakai lebih pada kebebasan berekspresi dan menuangkan pendapat, ide, saran, opini yang tentunya karena tidak ada batasan-batasan yang memagari, maka bisa meluas kemana saja. Apapun bisa dilakukan dan dikerjakan. Inilah kenapa orang ngeblog ada yang kebablasan. Semua dikembalikan kepada niatan kita kenapa kita ngeblog. Tetapi pada dasarnya kalau toh ada blog hitam yang demikian, maka tentunya pembacalah yang harus bijak mencerna isinya. Kemungkinan terjadi adalah kita tidak tahu seberapa jauh blog kita melenceng menuju tindakan yang dilarang. Terus bagaimana dengan blog yang isinya kritikan dan kecaman kepada seseorang atau suatu institusi dengan tujuan untuk membukakan mata kita akan banyaknya ketidakadilan dan kedzoliman, apakah juga termasuk blog hitam? Bagaimana dengan blog dengan konten pornografi? kenapa tidak disinggung sebagai blog hitam juga?

Mungkin ada baiknya sesekali pemerintah membuat aturan yang jelas, meskipun bukan dalam bentuk undang-undang, tetapi semacam sosialisasi tentang rambu-rambu ngeblog. Dengan itu diharapkan bisa meminimalkan bentuk-bentuk blog yang hitam sehingga bisa menjadi putih atau setidaknya abu-abu.



Share