Setuju Bila DPD Dibubarkan Saja

0 Comment

Saya menyimak pendapat Ari Juliano Gema, Ketua Indonesian Society for Civilized Election (ISCEL) yang dimuat di Inilah.com. Dan saya adalah orang yang sangat setuju dengan adanya pembubaran DPD. Ibaratnya mudharatnya lebih banyak daripada manfaatnya. untuk apa diteruskan? Tentang adanya ide dan pemikiran dari para politikus di Senayan yang menginginkan penguatan DPD, dikarenakan begitu lemahnya peran DPD, melalui perubahan Undang-Undang mengenai Susunan dan Kedudukan Anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU Susduk). Itu mubadzir adanya.

Dalam artikelnya beliau menulis :
"Dasar pembentukan DPD adalah perubahan ketiga UUD 1945 yang disahkan pada 10 Nopember 2001. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Berbeda dengan DPR, penyusun perubahan ketiga UUD 1945 tidak berani menegaskan hal-hal apa saja yang menjadi kewenangan atau hak-hak DPD. Kalau kita simak ketentuan dalam konstitusi, DPD hanya diberikan kata ”dapat”, bukan kata ”berwenang” atau ”berhak”.

Perubahan ketiga UUD 1945 mengatur bahwa DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan kekuasaan pusat dan daerah. Meski DPD juga ikut membahas RUU dalam bidang-bidang tersebut di atas, namun DPD tidak diberi hak untuk ikut dalam pengambilan keputusan pengesahan RUU tersebut.

DPD juga dapat mengawasi pelaksanaan undang-undang mengenai bidang-bidang tersebut, serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. Selain itu, DPD juga dapat memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU anggaran pendapatan dan belanja negara dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.

Meski terkesan diberikan banyak peran, menurut saya, peran dan fungsi DPD tidak jauh berbeda dengan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang telah dihapuskan itu. Peran dan fungsi DPD pada dasarnya hanyalah memberikan usulan, masukan atau pertimbangan kepada DPR. Tidak ada kewajiban bagi DPR untuk mengikuti usulan, masukan atau pertimbangan dari DPD. DPR dapat dengan mudah mengabaikannya begitu saja.

Pengaturan apapun dalam UU Susduk tidak akan mampu memperkuat peran dan fungsi DPD sepanjang tidak ada perubahan ketentuan dalam konstitusi. Apakah DPR punya keberanian memberikan DPD hak untuk ikut dalam pengambilan keputusan pengesahan RUU? Dengan berbagai alasan, saya pikir tidak mungkin. Kalau sudah begini, dalam logika anggota DPD, untuk apa mereka susah-susah memberikan usulan, masukan atau pertimbangan yang berbobot apabila tidak ada jaminan DPR akan menggunakannya.

DPD dibentuk seolah-olah hanya untuk mengakomodasi keinginan tokoh-tokoh daerah atau nasional yang ingin masuk ke dalam lingkaran kekuasaan tanpa melalui partai politik. Tidak dipikirkan lebih jauh mengenai peran dan fungsi yang ideal bagi DPD."

Dari dasar pembentukannya DPD merupakan perwujudan baru dari MPR di masa lampau, padahal fungsi MPR hanyalah insidentil. Jadi kenapa tidak semua peran itu dihandel DPR dan rakyat secara langsung?

Peran DPD sungguh tidak efektif. DPD lebih banyak hanya berfungsi simbolik. Berapa banyak anggota DPD yang sungguh bekerja untuk jabatannya? Tidak ada aturan yang mengatur sanksi ataupun hukuman bila anggota DPD tidak mau atau tidak mampu bekerja menyerap aspirasi masyarakat. Mereka juga banyak yang tidak dikenal masyarakat. Koq bisa? Ya bisalah, wong dalam persyaratan menjadi DPD yaitu pengumpulan tanda-tangan semua bisa "diatur".

Saya membuka situs resmi DPD, terdapat box aspirasi (http://www.dpd.go.id/dpd.go.id/aspirasi_list.php) berisi upaya penyerapan aspirasi tertulis dari masyarakat dan daerah. Apakah ini berjalan? Sejauh yang saya lihat, ternyata aspirasi dijawab dengan "balasan aspirasi, saat ini belum ada", dan mungkin tidak pernah ada. Bahkan saya bisa jamin, anggota DPD yang rutin membuka situs DPD paling cuma beberapa orang.

DPD hanya menghasilkan pemborosan. Berapa besar anggaran negara yang telah dihabiskan hanya untuk membiayai pemilihan anggota DPD dan membayar penghasilan anggota DPD tanpa dapat mengukur hasil kerjanya.

Tidak perlulah adanya sistem dua kamar, cukup satu kamar saja. Penyederhanaan ini diharapkan akan lebih mengoptimalkan fungsi dan kinerja legislasi dan lebih memberdayakannya di hadapan rakyat.





Share

Komentar :

ada 0 Comment ke “Setuju Bila DPD Dibubarkan Saja”

Post a Comment