Tentang Kebolehan Partai Politik Berbisinis

0 Comment

Saya tertarik mengangkat isu tentang kebolehan parpol berbisnis, setelah beberapa waktu yang lalu saya mengikuti rapat pemenangan pemilu dari suatu parpol yang saya menjadi kadernya. Parpol tersebut ternyata tidak memiliki dana simpanan / kas yang memadai untuk pelaksanaan pemilu. Bila dihitung, masih mengalami defisit anggaran sebesar 120 juta lebih. Sehingga diputuskan untuk tidak mengikuti kampanye terbuka dan meminta bantuan pendanaan dari para caleg. Dari sini saya bertanya-tanya, kenapa ini bisa terjadi? Terasa menyedihkan bila dirasakan. Sebuah partai yang secara nasional tergolong partai besar, di daerah tidak punya dana. Selama ini dari mana partai memperoleh dana keuangannya? Saya mendengar partai juga kesulitan menarik iuran anggota, menarik iuran dari kader partai yang telah menjadi anggota legislatif terutama tingkat pusat. Bagaimana partai bisa menjalankan roda kepartaian dan mesin politiknya? Bagaimana partai bisa menunjukkan eksistensinya kepada konstituen? Bisa bangkrut dan tutup partai ini nantinya.


Dari pendapat yang dapat saya himpun dari para pengamat politik:

ALASAN SETUJU

- Agar partai bisa mandiri dalam urusan keuangan.
- Selama ini sumber dana partai itu tidak jelas, bisa dari pemimpin, kader, atau orang lain yang tak mau menyebut identitas. Kalau berbisnis, dia punya dana sendiri dan akan terbuka keuangannya
- Konflik itu bisa diselesaikan sesuai aturan yang ada.
tidak perlu melirik anggaran publik atau menyalahgunakan kekuasaan yang dimilikinya di parlemen atau birokrasi untuk mengeruk keuntungan demi kas parpol.

ALASAN TIDAK SETUJU

- Akan muncul pertentangan dan konflik kepentingan berbasis ekonomi.
- tidak memiiki kompetensi di bidang usaha komersial karena sifatnya yang sangat politis. Ini berbeda dengan dunia usaha yang sangat komersial.
- Selain itu perusahaan yang sahamnya dimiliki parpol akan memiliki “status berbeda dengan perusahaan lainnya sebab memiliki perlindungan secara politis (kekebalan).
- tidak akan muncul partai oposisi, karena bila partai akan beroposisi jaringan bisnis mereka akan dihapus,
- Lebih baik dana partai semuanya dari APBN saja, toh enggak besar
- dapat membuka peluang korupsi baru. Persaingan sehat tidak pernah akan terwujud di dunia bisnis karena bisnis parpol akan mendapat bekingan politik. Bisnis parpol juga dapat membuka peluang korupsi jika bermain di ranah publik, seperti ikut mengimplementasikan anggaran pemerintah.

Saya cenderung setuju bila partai berbisnis. Bagi saya itu baik terutama bagi parpol di daerah, yang notabene cenderung kesulitan mengumpulkan dana,apalagi dana APBD juga tidak mencukupi untuk dianggarkan kepada parpol. Selain alasan-alasan diatas, parpol berbisnis harus dilihat segi positifnya karena positifnya lebih banyak dari negatifnya. Parpol bisa lebih aktif, baik menjalankan organisasi maupun dalam memberikan pendidikan politik bagi masyarakat, lebih menarik dalam menambah kader dan simpatisan, membuka lapangan usaha baru, memberi peluang munculnya ide-ide kreatif. Dengan jelas dan tegasnya aturan parpol maupun implementasi aturan bisnis dan menerapkan prinsip keadilan, maka kekhawatiran negatif yang akan terjadi bila parpol berbisnis bisa diminimalisasi.

Bisnis juga harus dijalankan secara profesional dan independen baik secara manajemen, sumber daya, dan jenis ceruk bisnis serta metode yang akan dipilih.
Saya berharap, ke depan peran partai bisa lebih kuat dan mengakar kepada rakyat kecil, bukan seperti sekarang, partai hanya akan bekerja dan dilirik bila mendekati pemilu saja.









Share

Komentar :

ada 0 Comment ke “Tentang Kebolehan Partai Politik Berbisinis”

Post a Comment